slider

Recent

Diberdayakan oleh Blogger.

Logo TVRI dari Masa ke Masa

  Logo TVRI sejak 2019. Lebih milenial tapi mirip DW Jerman Deutsche Welle atau DW adalah TV dan Radio plat merah Jerman. Selain untuk warga...

Cari Blog Ini

Navigation

Tak Ada Jabatan Abadi



Suryanda Lubis, Ketua Badan Legislasi DPRD Medan





Bagi Ketua Badan Legislasi DPRD Medan, Suryanda Lubis (36), jabatan bukan sesuatu yang dapat dibanggakan, karena tidak ada jabatan yang abadi. Kader PKS ini juga ingin orang-orang sekitarnya tetap merasa dekat meski dia memiliki jabatan tertentu.

Hidup sederhana sudah jadi karakter dan pembawaannya sejak dulu. Ia merasa lebih nyaman hidup seperti sekarang, sederhana daripada hidup mewah seperti anggota dewan kebanyakan.

Lihat saja meski pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Medan periode 2004 - 2009, Suryanda tetap senang tinggal di rumah kontrakannya. Sebuah rumah bedeng beratap seng di dalam sebuah gang kecil di Jl Titi Papan, Medan.

Jangan heran jika selama menjadi Wakil Ketua DPRD Medan, Suryanda tak bisa membawa masuk mobil dinasnya ke halaman rumah. Maka sedan Toyota Corolla itu lebih sering numpang parkir di halaman tetangga. Mobil itu pun juga jarang dipakai.

"Saya tidak ada patokan khusus harus berangkat naik apa. Saya bisa naik sepeda motor, angkot, atau betor," kata Suryanda kepada Tribun, Agustus lalu.

Saat ini Suryanda tidak mendapat fasilitas mobil dinas lagi, karena jabatannya hanyalah Ketua Badan Legislasi. Ia menjelaskan fasilitas mobil dinas hanya diberikan kepada unsur pimpinan dan unsur kelengkapan.

Sebelum menjadi wakil rakyat, Suryanda sehari-hari bekerja sebagai Kepala Sekolah SD Nurul Ilmi. Selain itu ia juga mengajar di Perguruan Taman Kanak-Kanak Bunaya.

Sikap sederhana dan tidak materialistis ini membuat Suryanda tidak berat mengemban amanah dan jabatan.Prinsipnya jika suatu pekerjaan dilandasi niat ibadah maka semua akan terasa ringan.

Diakuinya, banyak godaan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan. Dia mencontohkan ada perusahaan yang meminta perlindungan kepadanya karena tidak disetujui masyarakat. Tapi Suryanda menyatakan tidak bisa memback-up.

"Saya tidak bisa memberi 'bekingan', daripada nanti saya ditangkap KPK. Saya juga tidak terlibat dalam proyek-proyek. Wajah saya pun bukan wajah proyek kan," kata Suryanda sambil tersenyum.

Saat ditanya berapa gaji yang diterima setiap bulan, Suryanda enggan menjawab. Ia hanya menjawab gaji yang diterimanya cukup untuk mengontrak rumah dan menyekolahkan anak-anaknya.

Setiap kader PKS yang duduk di kursi dewan dipotong penghasilannya sebesar 40 - 50 persen. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan program-program dakwah partai. Satu diantara kegiatan itu misalnya bakti sosial.

Sementara itu, Siti Prafanti (39), istri Suryanda Lubis mengatakan, gaji yang diterima sang suami per bulannya sekitar Rp 15 juta. Setelah dipotong PKS, uang yang diterimanya sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Saat suaminya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan, gaji yang diterima sedikit lebih banyak, ada tambahan tunjangan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Siti menambahkan saat mereka punya mobil dinas, keluarga jarang menggunakannya. Sedan mewah itu malah sering digunakan untuk menolong warga sekitar. Misalnya mengantar acara perkawinan atau mengantar tetangga ke rumah sakit.

"Kami juga memakai sopirnya bukan sopir dinas, tetapi cari sopir sendiri. Kalau dipakai untuk jalan-jalan sekeluarga juga isi bensin sendiri, bukan dari negara," tambah Siti.

Sedan wakil rakyat itu akhirnya memang lebih sering digunakan untuk urusan dinas dan membantu warga. Terkesan aneh, tapi memang begitulah yang seharusnya dilakukan seorang pejabat. Menurut Suryanda semua yang diamanahkan akan dimintai pertanggungjawaban hingga hal-hal paling kecil.

Pernah Suryanda bertemu KPK, dan mereka menyatakan bahwa mobil dinas Suryanda itu adalah mobil rakyat. Sehingga jika dipakai untuk kepentingan rakyat sah-sah saja dan tidak termasuk korupsi.

Namun Suryanda tetap tidak mau memakai bensin dan supir dari negara, apalagi jika keperluannya bukan untuk dinas. Menurutnya semua urusan pribadi biayanya harus ditanggung pribadi. (*)

Reporter: Danang Setiaji
Redaktur: Ekmal Muhammad
Share
Banner

EKMALMNA

Post A Comment:

0 comments: